sharing
Kamis, 04 Desember 2014
Sabtu, 14 Desember 2013
KERAJAAN KEDIRI
Kerajaan KEDIRI
1. Lokasi Kerajaan
Pada tahun 1042, Raja Airlangga memerintahkan membagi kerajaan menjadi dua bagian. Kedua kerajaan tersebut dikenal dengan sebutan Jenggala dan Panjalu, yang dibatasi oleh gunung Kawi dan sungai Brantas.
Kerajaan Panjalu inilah yang kemudian
dikenal dengan nama Kediri adalah sebuah kerajaan yang terdapat di
Jawa Timur antara tahun 1042-1222. Yang meliputi daerah Kediri, dan Madiun.
Kerajaan ini berpusat di kota Daha, yang terletak di sekitar
Kota Kediri sekarang. Dan raja pertama yang memerintah adalah Sri
Samarawijaya.
2. Sumber Sejarah
Prasasti-prasasti yang menjelaskan kerajaan Kediri antara lain yaitu:
- Prasasti Banjaran berangka tahun 1052 M menjelaskan kemenangan Panjalu atas Jenggala.
- Prasasti Hantang berangka tahun 1052 M menjelaskan Panjalu pada masa Jayabaya.
Selain dari prasasti-prasasti
tersebut di atas, sebenarnya ada lagi prasasti-prasasti yang lain tetapi tidak
begitu jelas. Dan yang banyak menjelaskan tentang kerajaan Kediri adalah hasil
karya berupa kitab sastra. Hasil karya sastra tersebut adalah kitab Kakawin
Bharatayudha yang ditulis Mpu Sedah dan Mpu Panuluh yang menceritakan tentang
kemenangan Kediri/Panjalu atas Jenggala.
Di samping kitab sastra maupun
prasasti tersebut di atas, juga ditemukan berita Cina yang banyak memberikan
gambaran tentang kehidupan masyarakat dan pemerintahan Kediri yang tidak ditemukan
dari sumber yang lain. Berita Cina tersebut disusun
melalui kitab yang berjudul Ling-mai-tai-ta yang ditulis oleh Cho-ku-Fei tahun
1178 M dan kitab Chu-Fan-Chi yang ditulis oleh Chau-Ju-Kua tahun 1225 M.
3. Kehidupan Sosial-Ekonomi
Kehidupan sosial masyarakat
Kediri cukup baik karena kesejahteraan rakyat meningkat, masyarakat hidup
tenang, hal ini terlihat dari rumah-rumah rakyatnya yang baik, bersih, dan
rapi, dan berlantai ubin yang berwarna kuning, dan hijau serta orang-orang
Kediri telah memakai kain sampai di bawah lutut. Dengan kehidupan masyarakatnya
yang aman dan damai maka seni dapat berkembang antara lain kesusastraan yang
paling maju adalah seni sastra. Hal ini terlihat dari banyaknya hasil sastra
yang dapat Anda ketahui sampai sekarang.
Dan perekonomian Kediri
bersumber atas usaha perdagangan, peternakan, dan pertanian. Kediri terkenal
sebagai penghasil beras, kapas dan ulat sutra. Dengan demikian dipandang dari
aspek ekonomi, kerajaan Kediri cukup makmur. Hal ini terlihat dari kemampuan
kerajaan memberikan penghasilan tetap kepada para pegawainya dibayar dengan
hasil bumi. Keterangan ini diperoleh berdasarkan kitab Chi-Fan-Chi dan kitab
Ling-wai-tai-ta.
4. Kehidupan Politik
- Sri Samarawijaya, merupakan putra Airlangga yang namanya ditemukan dalam prasasti Pamwatan (1042).
- Sri Jayawarsa, berdasarkan prasasti Sirah Keting (1104). Tidak diketahui dengan pasti apakah ia adalah pengganti langsung Sri Samarawijaya atau bukan.
- Sri Bameswara, berdasarkan prasasti Padelegan I (1117), prasasti Panumbangan (1120), dan prasasti Tangkilan (1130).
- Sri Jayabhaya, merupakan raja terbesar Kadiri, berdasarkan prasasti Ngantang (1135), prasasti Talan (1136), dan Kakawin Bharatayuddha (1157).
- Sri Sarweswara, berdasarkan prasasti Padelegan II (1159) dan prasasti Kahyunan (1161).
- Sri Aryeswara, berdasarkan prasasti Angin (1171).
- Sri Gandra, berdasarkan prasasti Jaring (1181).
- Sri Kameswara, berdasarkan prasasti Ceker (1182) dan Kakawin Smaradahana.
Raja-raja yang terkenal dari
kerajaan Kediri antara lain Raja Kameswara (1115-1130 M) mempergunakan
lancana Candrakapale yaitu tengkorak yang bertaring pada masa pemerintahannya
banyak dihasilkan karya-karya sastra, bahkan kiasan hidupnya dikenal dalam
Cerita Panji. Raja selanjutnya adalah Jayabaya memerintah tahun 1130 - 1160
mempergunakan lancana Narasingha yaitu setengah manusia setengah singa pada
masa pemerintahannya Kediri mencapai puncak kebesarannya dan juga banyak
dihasilkan karya sastra terutama ramalannya tentang Indonesia antara lain akan
datangnya Ratu Adil.
Tahun 1181 pemerintahan raja
Sri Gandra terdapat sesuatu yang menarik pada masa, yaitu untuk pertama kalinya
didapatkan orang-orang terkemuka mempergunakan nama-nama binatang sebagai
namanya yaitu seperti Kebo Salawah, Manjangan Puguh, Macan Putih, Gajah Kuning,
dsb. Selanjutnya tahun 1200 - 1222 yang menjadi raja Kediri adalah Kertajaya.
Ia memakai lancana Garudamuka seperti Ria Airlangga, sayangnya raja ini kurang
bijaksana, sehingga tidak disukai oleh rakyat terutama kaum Brahmana. Hal
inilah yang akhirnya menjadi penyebab berakhirnya kerajaan Kediri, karena kaum
Brahmana meminta perlindungan kepada Ken Arok di Singosari sehingga tahun 1222
Ken Arok berhasil menghancurkan Kediri.
MACAM-MACAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Macam-Macam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum
internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1. Berdasarkan Isinya
- Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
- Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
- Segi hukum
- Segi batas wilayah
- Segi kesehatan.
Contoh :
- NATO, ANZUS, dan SEATO
- CGI, IMF, dan IBRD
2. Berdasarkan Proses/Tahapan Pembuatannya
- Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
- Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
Contoh :
- Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi.
- Laut teritorial, batas alam daratan.
- Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.
3. Berdasarkan Subjeknya
- Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
- Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
- Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya.
Contoh :
- Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
- Kerjasama ASEAN dan MEE.
4. Berdasarkan Pihak-pihak yang
Terlibat.
- Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
- Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.
Contoh :
- Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
- Konvensi hukum laut tahun 1958 (tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua), konvensi Wina tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).
- Konvensi hukum laut (tahun 1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.
5. Berdasarkan Fungsinya
- Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).
- Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
Contoh :
- Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC.
Selasa, 10 Desember 2013
MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam Perjanjian Internasional
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional
dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu:
1. Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah
pesertanya
Secara garis besar, ditinjau dari segi jumlah pesertanya,
Perjanjian Internasional dibagi lagi ke dalam:
Perjanjian Internasional
Bilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum
internasional saja (negara dan atau organisasi internasional,
dsb). Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus
dan bercorak perjanjian tertutup (closed treaty), artinya kedua pihak harus
tunduk secara penuh atau secara keseluruhan terhadap semua isi atau pasal dari
perjanjian tersebut atau sama sekali tidak mau tunduk sehingga perjanjian
tersebut tidak akan pernah mengikat dan berlaku sebagai hukum positif, serta
melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku hanyalah bagi kedua pihak yang
bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun mempunyai kepentingan yang sama baik
terhadap kedua pihak atau terhadap salah satu pihak, tidak bisa masuk atau ikut
menjadi pihak ke dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian Internasional
Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak
yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum
internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral
bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak
perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang
bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah
yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang
terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus
tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian
bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya
semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki
corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian
itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum
internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut,
tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks
negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara
di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja.
Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang
membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam
perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini
cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara
umum atau universal.
2. Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum
yang dilahirkannya
Penggolongan Perjanjian Internasional dari segi kaidah
terbagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
Treaty Contract. Sebagai
perjanjian khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya
melahirkan kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku
antara pihak-pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini bisa saja berbentuk
perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral. Perlu menjadi catatan
bahwa sebagaimana sifatnya yang khusus dan tertutup menyangkut
kepentingan-kepentingan para pihak yang bersangkutan saja, maka tidak ada
relevansinya bagi pihak lain untuk ikut serta sebagai pihak di dalamnya dalam
bentuk intervensi apapun, maupun relevensinya bagi para pihak yang bersangkutan
untuk mengajak atau membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk ikut serta di
dalamnya.
Law Making Treaty. Sebagai
perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan perjanjian-perjanjian yang
ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang dilahirkannya dapat diikuti oleh subjek
hukum internasional lain yang semula tidak ikut serta dalam proses pembuatan
perjanjian tersebut. Dengan demikian perjanjian itu, ditinjau dari segi
isi atau materinya maupun kaidah hukum yang dilahirkannya tidak saja berkenaan
dengan kepentingan subjek-subjek hukum yang dari awal terlibat secara aktif
dalam proses pembuatan perjanjian tersebut, melainkan juga dapat merupakan
kepentingan pihak-pihak lainnya. Oleh karena itulah dalam konteks subjek
hukumnya adalah negara, biasanya negara-negara perancang dan perumus perjanjian
itu membuka kesempatan bagi negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk
ikut sebagai peserta atau pihak dalam perjanjian tersebut. Semakin bertambah
banyak negara-negara yang ikut serta di dalamnya maka semakin besar pula
kemungkinannya menjadi kaidah hukum yang berlaku umum. Law making treaty
ini pun dapat dijabarkan lagi berdasarkan jenisnya menjadi:
- Perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang diaturnya adalah masalah yang menjadi kepentingan beberapa negara saja.
- Perjanjian terbuka atau perjanjian umum yang isi atau masalah yang diatur di dalamnya merupakan kepentingan sebagian besar atau seluruh negara di dunia.
- Perjanjian terbuka atau umum yang berdasarkan ruang lingkup masalah ataupun objeknya hanya terbatas bagi negara-negara dalam satu kawasan tertentu saja.
3. Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau
tahap pembentukannya
Dari segi prosedur atau tahap pembentukanya Perjanjian
Internasional dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu:
Perjanjian Internasional
yang melalui dua tahap. Perjanjian melalui dua tahap
ini hanyalah sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera
mungkin diselesaikan. Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan
(negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan
wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus
membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu. Perumusan
itu nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang akhirnya berupa
naskah perjanjian. Selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu tahap penandatangan,
maka perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang
bersangkutan. Dengan demikian, tahap terakhir dalam perjanjian dua tahap,
mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah
perjanjian yang telah disepakati itu.
Perjanjian Internsional
yang melalui tiga tahap. Pada Perjanjian Internasional
yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui
dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada
perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara
penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para
pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah
yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah
perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil
pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus
mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau
diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka
perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan. Ditinjau
dari sudut isi maupun materi dari perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap
ini, pada umumnya menyangkut hal-hal yang mengandung nilai penting atau
prinsipil bagi para pihak yang bersangkutan. Hanya saja kriteria mengenai
penting atau tidak pentingnya masalah tersebut, ditentukan sepenuhnya oleh
negara-negara yang bersangkutan.
4. Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu
berlakunya
Pembedaan atas Perjanjian
Internasional berdasarkan atas jangka waktu berlakunya, secara mudah dapat
diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian
Internasional hal ini ditentukan secara tegas. Namun demikian, dalam hal
Perjanjian Internasional tersebut tidak secara tegas dan eksplisit menetapkan
batas waktu berlakunya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud
dan tujuan perjanjian itu, karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk
berlaku dalam jangka waktu tertentu atau terbatas. Misalnya, jika objek yang
diperjanjikan itu sudah terlaksana atau terwujud sebagaimana mestinya, maka
perjanjian tersebut berakhir dengan sendirinya. Ada memang
perjanjian-perjanjian yang tidak menetapkan batas waktu berlakunya karena
dimaksudkan berlaku sampai jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang dan
selama perjanjian itu masih dapat memenuhi keinginan para pihak atau masih
mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan umum, namun sesungguhnya perjanjian
ini tetap terbatas, yakni pada kebutuhan dan perkembangan zaman itu sendiri.
Dilihat dari sudut materinya, corak perjanjian ini merupakan perjanjian yang
mengandung kaidah hukum yang penting, terutama bagi para pihak yang
bersangkutan.
KERAJAAN MEDANG KAMULAN

1. Lokasi Kerajaan
Berdasarkan penemuan
beberapa prasasti, dapat diketahui bahwa pada abad ke-10 Kerajaan Medang
Kamulan terletak di muara Sungai Brantas. Ibukotanya bernama Watan Mas.
Kerajaan itu didirikan oleh Mpu Sindok, setelah ia memindahkan pusat
pemerintahannya dari Jawa Tengah ke Jawa Timur karena berbagai faktor. Pendapat
lama menyatakan karena (1) bencana alam,
yakni meletusnya gunung berapi, dan (2) akibat banyak tenaga laki-laki yang dipekerjakan
untuk membuat candi sehingga sawah menjadi terbengkalai.
Pendapat baru
menyatakan adanya dua faktor, yakni (1) keadaan alam; alam Bumi Mataram
tertutup secara alamiah dari dunia luar sehingga sulit untuk berkembang.
Sebaliknya alam Jawa Timur lebih terbuka untuk mengembangkan aktivitas
perdagangan dengan dunia luar. Sungai Bengawan Solo dan Sungai Brantas dapat
dipakai sebagai sarana perhubungan dan perdagangan antara pedalaman dan pantai.
Di samping itu tanah di Jawa Timur masih subur dibandingkan dengan Jawa Tengah
yang sudah lama dimanfaatkan; (2) masalah politik; yakni untuk menghindarkan
diri dari serangan Sriwijaya.
Wilayah kekuasaan
Kerajaan Medang Kamulan pada masa pemerintahan Mpu Sindok mencakup Nganjuk di sebelah
barat, Pasuruan di sebelah timur, Surabaya di sebelah utara, dan Malang di
sebelah selatan. Dalam perkembangan selanjutnya, wilayah kekuasaan Kerajaan
Medang Kamulan mencakup hampir seluruh wilayah Jawa Timur.
2. Sumber Sejarah
Sumber sejarah
Kerajaan Medang Kamulan berasal dari berita asing dan prasasti-prasasti yaitu
dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Berita Asing
- Berita dari India mengatakan bahwa Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan persahabatan dengan Kerajaan Chola untuk membendung dan menghalangi kemajuan Kerajaan Medang Kamulan pada masa pemerintahan Raja Dharmawangsa.
- Berita Cina berasal dari catatan-catatan yang ditulis pada zaman Dinasti Sung. Catatan-catatan Kerajaan Sung itu menyatakan bahwa antara kerajaan yang berada di Jawa dan Kerajaan Sriwijaya sedang terjadi permusuhan, sehingga ketika Duta Sriwijaya pulang dari Cina (tahun 990 M), terpaksa harus tinggal dulu di Campa sampai peperangan itu reda. Pada tahun 992 M, pasukan dari Jawa telah meninggalkan Sriwijaya dan Kerajaan Medang Kamulan dapat memajukan pelayaran dan perdagangan. Di samping itu, tahun 992 M tercatat pada catatan-catatan negeri Cina tentang datangnya duta persahabatan dari Jawa.
b. Berita Prasasti
- Prasasti Mpu Sindok dari Desa Tangeran (daerah Jombang) tahun 933 M menyatakan bahwa Raja Mpu Sindok memerintah bersama permaisurinya Sri Wardhani Pu Kbin.
- Prasasti Mpu Sindok dari daerah Bangil menyatakan bahwa Raja Mpu Sindok memerintah pembuatan satu candi sebagai tempat pendharmaan ayahnya dari permaisurinya yang bernama Rakryan Bawang.
- Prasasti Mpu Sindok dari Lor (dekat Nganjuk) tahun 939 M menyatakan bahwa Raja Mpu Sindok memerintah pembuatan candi yang bernama Jayamrata dan Jayastambho (tugu kemenangan) di Desa Anyok Lodang.
- Prasasti Calcuta, prasasti dari Raja Airlangga yang menyebutkan silsilah keturunan dari Raja Mpu Sindok.
3. Kehidupan Sosial-Ekonomi
Kehidupan sosial
ekonomi masyarakat Kerajaan di Jawa Timur ini cukup baik, karena mendapat
perhatian dari raja-raja yang memerintah. Di antaranya Raja Mpu Sindok mendirikan
ibu kota kerajaannya di tepi Sungai Brantas, dengan tujuan menjadi pusat
pelayaran dan perdagangan di daerah Jawa Timur.
Bahkan pada masa pemerintahan
Dharmawangsa, aktifitas perdagangan bukan saja di Jawa Timur, tetapi berkembang
ke luar wilayah jawa Timur. Di bawah pemerintahan Raja Dharmawangsa, Kerajaan
Medang Kamulan menjadi pusat aktifitas pelayaran perdagangan di indonesia
Timur. Namun akibat serangan dari Kerajaan Wurawari, segala perekonomian
Kerajaan Medang Kamulan mengalami kehancuran.
Kemudian, Airlangga
dinobatkan sebagai raja karena tuntutan rakyat. Airlangga yang memerintahkan
membuat tanggul di Waringit Pitu (Prasasti Kalegen 1037) dan waduk-waduk di beberapa
bagian Sungai Brantas untuk pengairan sawah-sawah dan mengurangi bahaya banjir.
Untuk memajukan aktivitas perdagangan, Airlangga juga mengadakan
perbaikan pelabuhan Ujung Galuh yang letaknya di sungai Brantas; sedangkan
pelabuhan Kembang Putih di Tuban diberikan hak-hak
istimewa.
4. Kehidupan Politik
Raja-raja yang
diketahui memerintah kerajaan ini adalah sebagai berikut :
a. Raja Mpu Sindok
Raja Mpu Sindok
memerintah Kerajaan Medang Kamulan dengan gelar Mpu Sindok Sri Isyanatunggadewa.
Dari gelar Mpu Sindok itulah diambil nama Dinasti Isyana. Raja Mpu Sindok
termasuk keturunan Raja Dinasti Sanjaya (Mataram) di Jawa Tengah. Oleh karena
kondisi Jawa Tengah tidak memungkinkan bertahtanya Dinasti Sanjaya akibat
desakan Kerajaan Sriwijaya, maka Mpu Sindok memindahkan pusat pemerintahannya
dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Bahkan dalam prasasti terakhir, Mpu Sindok
adalah peletak dasar Kerajaan Medang Kamulan di Jawa Timur.
b. Dharmawangsa
Raja Dharmawangsa dikenal
sebagai salah seorang raja yang memiliki pandangan politik yang tajam.
Kebesaran Dharmawangsa tampak jelas pada politik luar negerinya. Raja
Dharmawangsa percaya bahwa kedudukan ekonomi Kerajaan Sriwijaya yang kuat
merupakan ancaman bagi perkembangan Kerajaan Medang Kamulan. Oleh karena itu.
Raja Dharmawangsa mengerahkan seluruh angkatan lautnya untuk menduduki dan
menguasai Kerajaan Sriwijaya. Akan tetapi, selang beberapa tahun kemudian,
Sriwijaya bangkit dan mengadakan pembalasan terhadap Kerajaan Medang Kamulan
yang masih diperintah oleh Dharmawangsa.
Dalam usaha
menundukkan Kerajaan Medang Kamulan, Kerajaan Sriwijaya mengadakan hubungan
dengan kerajaan kecil yang ada di Jawa, yaitu dengan Kerajaan Wurawari.
Serangan dari Kerajaan Wurawari itulah yang mengakibatkan hancurnya Kerajaan
Medang Kamulan (1016 M). Serangan itu terjadi ketika Raja Dharmawangsa
melaksanakan upacara pernikahan putrinya dengan Airlangga (dari Bali). Dalam
serangan itu. Raja Dharmawangsa beserta kerabat istana tewas. Namun Airlangga
dapat melarikan diri bersama pengikutnya yang setia, yaitu Narottama.
c. Airlangga
Airlangga Dalam
prasasti Calcuta disebutkan bahwa Raja Airlangga masih termasuk keturunan Raja
Mpu Sindok dari pihak ibunya yang bernama Mahendradata (Gunapria Dharmapatni)
yang menikah dengan Raja Udayana.
Selama tiga tahun
(1016-1019 M), Airlangga digembleng baik lahir maupun batin di hutan Wonogiri.
Kemudian, atas tuntutan dari rakyatnya, pada tahun 1019 M Airlangga bersedia
dinobatkan menjadi raja untuk meneruskan tradisi Dinasti Isyana, dengan gelar
Rakai Halu Sri Lakeswara Dharmawangsa Airlangga Teguh Ananta
Wirakramatunggadewa.
Antara tahun
1019-1028 M, Airlangga berusaha mempersiapkan diri agar dapat menghadapi
lawan-lawan kerajaannya. Dengan persiapan yang cukup, antara tahun 1028-1035 M,
Airlangga berjuang untuk mengembalikan kewibawaan kerajaan. Airlangga
menghadapi lawan-lawan yang cukup kuat seperti Kerajaan Wurawari, Kerajaan
Wengker, dan Raja Futri dari selatan yang bernama Rangda Indirah.
Setelah Airlangga
berhasil mengalahkan musuh-musuhnya, ia mulai membangun kerajaan di segala
bidang kehidupan untuk kemakmuran rakyatnya. Dalam waktu singkat Kerajaan
Medang Kamulan berhasil meningkatkan kesejahteraannya, keadaan masyarakatnya
stabil.
Setelah tercapai
kestabilan dan kesejahteraan kerajaan, pada tahun 1042 M Raja Airlangga
memasuki masa kependetaan. Tahta kerajaan diserahkan kepada seorang putrinya
yang terlahir dari permaisuri, tetapi putrinya telah memilih menjadi seorang
pertapa dengan gelar Ratu Giri Putri, maka tahta kerajaan diserahkan kepada
kedua orang putra yang terlahir dari selir Airlangga. Selanjutnya, Kerajaan
Medang Kamulan terbagi dua, untuk menghindari perang saudara, yaitu Kerajaan
Jenggala dan Kerajaan Kediri (Panjalu).
KEISOMERAN
KEISOMERAN
Isomer
adalah senyawa-senyawa yang mempunyai rumus molekul yang sama, namun memiliki
susunan atom yang berbeda (dapat diibaratkan sebagai sebuah anagram). Keisomeran dapat
terjadi karena perbedaan struktur atau karena perbedaan konfigurasi (geometrik).
Isomer struktural adalah isomer yang berbeda dari susunan atau urutan atom-atom
yang saling berkaitan satu sama lain dalam satu molekul, menggambarkan apa mengikat
apa. Sedangkan isomer konfigurasi (isomer geometrik) memiliki struktur yang
sama, namun beberapa atom atau gugus fungsional memiliki posisi geometri yang
berbeda, atau dalam arti menggambarkan susunan ruang atom-atom dalam satu
molekul.
Keisomeran
karena perbedaan struktur disebut keisomeran
struktur, sedangkan keisomeran karena perbedaan konfigurasi disebut keisomeran ruang. Keisomeran struktur
dapat berupa keisomeran kerangka, keisomeran posisi, dan keisomeran gugus fungsi. Sedangkan
keisomeran ruang dapat berupa keisomeran
geometrid an keisomeran optis.
1. Keisomeran Struktur
a.
Keisomeran
Kerangka
Senyawa-senyawa
yang merupakan isomer kerangka mempunyai rumus molekul dan gugus fungsi yang
sama, tetapi berbeda rantai induknya.
Contoh
:
Keisomeran
antara 1-pentanol dengan 2-metil-1-butanol :
CH3
– CH2 – CH2 – CH2 – CH2 – OH 1-pentanol

CH3
b.
Keisomeran
Posisi
Senyawa-senyawa
yang merupakan isomer posisi mempunyai rumus molekul dan gugus fungsi serta
kerangka yang sama, tetapi berbeda letak (posisi) gugus fungsinya.
Contoh
:
Keisomeran
antara 1-propanol dan 2-propanol (keduanya mempunyai kerangka dan gugus fungsi
sama) :
CH3
– CH2 – CH2 – OH 1-propanol

CH3
– CH – CH3 2-propanol
c.
Keisomeran
Gugus Fungsi
Keisomeran
gugus fungsi terjadi antarsenyawa dengan rumus molekul sama, tetapi berbeda
gugus fungsinya. Terdapat 3 pasangan homolog yang mempunyai rumus umum yang
sama, yaitu :
~ Alkanol
dengan alkoksialkana, keduanya mempunyai rumus umum CnH2n+2O.
~ Alkanal
dengan alkanon, keduanya mempunyai rumus umum CnH2nO.
~ Asam
alkanoat dengan alkil alkanoat, keduanya mempunyai rumus umum CnH2nO2.
Contoh
:
Keisomeran
antara etanol dan dimetil eter (keduanya mempunyai rumus molekul C2H6O)
:
CH3
– CH2 – OH etanol
CH3
– O – CH3 dimetil
eter
2. Keisomeran Ruang
Keisomeran
ruang terjadi karena perbedaan konfigurasi molekul. Senyawa-senyawa dengan
rumus molekul dan struktur yang sama, bias saja mempunyai konfigurasi yang
berbeda. Namun, tidak semua senyawa mempunyai keisomeran ruang, melainkan hanya
senyawa dengan struktur tertentu.
a.
Keisomeran
Geometri
Keisomeran geometris terdapat dalam
senyawa yang molekulnya mempunyai bagian yang kaku, seperti ikatan rangkap.
Atom karbon yang berikatan rangkap tidak dapat diputar satu terhadap yang
lainnya. Keisomeran geometri mempunyai dua bentuk yang ditandai dengan cis dan trans. Isomer cis-trans terjadi bila tiap-tiap atom C yang
berikatan rangkap mengikat gugus atom berbeda.
Cis :
Gugus sejenis terletak pada sisi yang sama
Trans :
Gugus sejenis terletak berseberangan
Contoh
:
Keisomeran
antara cis-2-butena dengan trans-2-butena :










H CH3 H
CH3
Cis-2-butena trans-2-butena
(t.d.
= 3.9oC) (t.d.
= 0.9oC)
Keisomeran
geometri pada alkena terjadi jika kedua atom karbon yang berikatan rangkap
masing-masing mengikat dua gugus yang berbeda.







H CH3
b.
Keisomeran
Optis
Berbagai jenis senyawa karbon
menunjukkan suatu kegiatan optis, yaitu dapat memutarkan bidang polarisasi.
Arah putaran ke kanan dinyatakan dengan tanda (+) atau d (baca : dekstro) dan
arah putaran ke kiri dinyatakan dengan tanda (-) atau l (baca : levo). Keisomeran
optis berkaitan dengan sifat optis. Contoh : 2-butanol mempunyai 2 isomer
optis, d-2-butanol dan l-2-butanol. (perhatikan bahwa sudut
putarannya sama, kecuali arahnya yang berbeda).
Keisomeran optis disebabkan adanya atom karbon asimetris dalam molekul, yaitu
atom C yang terikat pada 4 gugus yang berbeda. Dalam 2-butanol, atom C nomor 2
merupakan atom C asimetris, yaitu –C2H5, –H, –OH dan –CH3.
Atom C asimetris itu ditandai dengan tanda asterik (*) sebagai berikut.










H
H OH H OH
2-butanol 2-butanol
Senyawa yang mempunyai atom karbon
asimetris bersifat kiral (seperti
tangan kita ; Yunani : khiral =
tangan kita). Kedua tangan kita mempunyai bentuk yang sama tetapi tidak
setangkup. Dapat dibuktikan dengan sarung tangan, sarung tangan kanan tidak
dapat digunakan untuk tangan kiri.
Hal yang sama terjadi pada senyawa yang
mengandung atom C asimetris. Senyawa yang mengandung 1 atom C asimetris
(misalnya 2-butanol), mempunyai 2 bentuk konfigurasi yang tidak setangkup.
Contoh :









OH HO
H3C CH3
H H
(1) Cermin (2)
Semakin banyak jumlah atom C asimetris
dalam molekul, semakin banyak pula kemungkinan konfigurasi molekulnya dan
semakin banyak isomer optisnya. Senyawa yang mengandung n atom C asimetris dapat mempunyai sebanyak-banyaknya 2n isomer optis. Jadi, senyawa
yang mempunyai 2 atom C asimetris dapat mempunyai sebanyak-banyaknya 22
= 4 isomer optis; dan seterusnya.
Senyawa-senyawa yang berisomer optis
biasanya digambarkan secara vertikal dengan gugus fungsi berada di atas.
Konfigurasi molekul pada atom karbon asimetris dibedakan dengan menempatkan dua
gugus yang berbeda pada sisi yang berbeda. Perhatikan letak gugus-gugus –OH
pada contoh berikut.
Contoh
:




OH
OH
mempunyai
dua atom C asimetris, yaitu atom kabon nomor 2 dan nomor 3. Senyawa ini
mempunyai 22 = 4 isomer optis. Konfigurasi dari keempat isomer itu
dapat digambarkan sebagai berikut.




























CH3 CH3 CH3 CH3
(I) (II) (III) (IV)
Dua isomer yang merupakan bayangan
cermin satu dengan yang lainnya disebut enansiomer.
Sedangkan, isomer-isomer yang bukan merupakan enansiomer disebut diastereoisomer. Konfigurasi molekul
sangat berperan dalam reaksi-reaksi biokimia, karena molekul yang terlibat di
sana bersifat kiral. Dalam dunia farmasi, sering dijumpai suatu molekul adalah
obat, sedangkan enansiomernya bersifat racun.
Langganan:
Postingan (Atom)