Selasa, 10 Desember 2013

TATA CARA MENGURUS JENAZAH

Pengurusan jenazah merupakan bagian dari etika islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Hukum dalam pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah, artinya apabila sebagian orang telah melaksanakannya, maka dianggap cukup. Akan tetapi jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka berdosalah seluruh masyarakat yang berada di daerah itu, pengurusan jenazah juga merupakan tanda penghormatan terhadap jenazah. Dalam ajaran islam ada empat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafankan jenazah, menshalatkan jenazah dan menguburkan jenazah.
Sebelum mengetahui pembahasan selanjutnya mengenai keempat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai seorang muslim yang baru saja meninggal dunia, yaitu :
a.    Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
b.    Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan selendang agar tidak kembali terbuka.
c.    Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.

A.  Memandikan Jenazah
Sebelum jenazah dikafankan, maka yang harus dilakukan adalah memandikannya. Memandikan jenazah dimaksudkan agar segala bentuk hadast dan najis yang ada pada jenazah tersebut hilang dan bersih, sehingga jenazah yang akan dikafani terus dishalatkan telah suci dari hadas dan najis.
Pada dasarnya memandikan jenazah sama saja dengan mandinya orang yang hidup, namun perbedaannya adalah orang yang hidup mandi sendiri sedangkan jenazah harus dimandikan. Walaupun demikian ada sedikit perbedaan dalam memandikan jenazah, tidak saja meratakan air ke seluruh tubuh, namun dalam memandikannya juga harus dengan hati-hati dan lemah lembut.
Dalam memandikan mayat wajib adanya niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena ia termasuk bagian dari ibadah. Demikian pula mutlak, suci dan halalnya air. Menghilangkan najis dari badan mayat terlebih dahulu, dan tidak adanya penghalang yang dapat mencegah sampainya air ke kulit mayat, semua itu harus dipenuhi dalam memandikan mayat.
1.    Syarat Memandikan Jenazah
a.    Mayat itu islam
b.    Lengkap tubuhnya atau ada bahagian tubuhnya walaupun sedikit
c.    Jenazah tersebut bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah).
2.    Klasifikasi dalam Memandikan Jenazah
Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan perbedaan dalam memandikan jenazah. Hal ini disebabkan bahwa tidak semua jenazah yang ada dapat atau harus dimandikan. Berikut 2 hal yang perlu untuk diperhatikan dalam memandikan jenazah.
a.    Jenazah yang boleh dimandikan
Jenazah yang wajib dimandikan adalah orang Islam dan orang yang meninggal bukan karena mati syahid di Medan pertempuran.
b.    Jenazah yang tidak perlu dimandikan
Jenazah yang tidak boleh dimandikan adalah jenazah yang mati syahid di medan pertempuran karena setiap luka atau setetes darah akan semerbak dengan bau wangi pada hari Kiamat. Jenazah orang kafir tidak wajib dimandikan. Ini pernah dilakukan Nabi saw terhadap paman beliau yang kafir. Janin yang dibawah usia empat bulan tidak perlu dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Cukup digali lubang dan dikebumikan.
c.    Orang Yang Berhak Memandikan
Tidak semua orang berhak dalam memandikan jenazah, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan aib atau cacat penyakit yang masih ada di dalam tubuh jenazah tersebut. Tujuan menjaga dan membatasi bagi orang yang ingin memandikan jenazah adalah agar tidak terjadi fitnah yang dapat memalukan keluarga jenazah tersebut. Adapun Orang yang berhak memandikan Jenazah adalah:
1)   Apabila mayat itu laki-laki, hendaklah memandikannya laki-laki pula, perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan muhrimnya. Jika mayat perempuan, hendaklah dimandikan permpuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan mayat perempuan kecuali suami atau muhrimnya.
2)   Orang Yang berhak memandikan Jenazah adalah orang yang telah ditunjuk oleh si mayat sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan wasiatnya).
3)   Kemudian bapaknya, sebab ia tentu lebih tahu mengenali si mayat daripada anak si mayat tersebut. Kemudian keluarga terdekat si mayat.
4)   Jenazah wanita dimandikan oleh pemegang wasiatnya. Kemudian ibunya lalu anak perempuannya setelah itu keluarga terdekat serta suaminya.
3.    Persiapan Sebelum Memandikan Jenazah
Sebelum memandikan jenazah, maka harus dilakukan beberapa persiapan, adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum proses pemandian adalah:
a.    Sabun atau bahan lainnya untuk membersihkan tubuh si jenazah
b.    Air bersih secukupnya untuk proses memandikan. Boleh memakai air yang dialiri oleh selang, boleh juga menyiapkan air menggunakan ember besar asal cukup.
c.    Tempat memandikan jenazah, jangan terbuka, agak tinggi, kuat serta tahan air.
d.   Handuk untuk mengeringkan tubuh dan rambut si jenazah.
e.    Kapas, kapur barus, daun bidara, atau wewangian yang lain serta bedak.
f.     Kain kafan, dipersiapkan tergantung jenis kelamin.
Tambahan (jika diperlukan) :
·      Masker dan kaos tangan untuk memandikan jenazah agar terhindar dari kuman jika si jenazah memiliki penyakit.
4.    Tata Cara Dalam Memandikan Jenazah
a.    Ambillah kain penutup dan menggantinya dengan kain basahan sehingga utamanya tidak kelihatan.
b.    Membaca niat sebelum memandikannya, yaitu :
Nawaitu gusla minal mayyiti fardlu kifayati lillahita’ala”.
Membaca shalawat nabi ketika mengambil air untuk diratakan kepada jenazah sambil menggosok jenazah dengan sabun.
a.    Meratakan air pada bagian badan dengan melafalkan do’a.
-       Pada bagian kanan :
Gufranaka ya Rahman rabbana wa ilaikal matsir” 3x
-       Pada bagian kiri :
Gufranaka ya Rahim rabbana wa ilaikal matsir” 3x
-       Pada bagian tengah :
Gufranaka ya Allah rabbana wa ilaikal matsir” 3x
b.    Istinja’, dengan membaca do’a :
Nawaitu istinja’I minal mayyiti wal bauli wal gaiti fardlu kifayati lillahi ta’ala”.
c.    Meratakan air kapur barus, cendana, daun bidara, atau wewangian.
d.   Meratakan air bersih dari kepala sampai kaki.
e.    Memberikan air wudlu dengan membaca do’a :
Nawaitu wudu’a lirrafa’a hadatsi asgari fardlu kifayati lillahi ta’ala”.
f.     Meratakan air bersih lagi dari kepala sampai kaki.
g.    Memberikan air Sembilan (oi ciwi)
-       Tiga kali bagian kanan dengan lafal
Gufranaka ya Rahman rabbana wa ilaikal matsir” 3x
-       Tiga kali bagian kiri dengan lafal
Gufranaka ya Rahim rabbana wa ilaikal matsir” 3x
-       Tiga kali bagian tengah dengan lafal
Gufranaka ya Allah rabbana wa ilaikal matsir” 3x
h.    Memberikan air wudlu terakhir dengan membaca do’a :
Nawaitu wudu’a lirrafa’a hadatsi asgari fardlu kifayati lillahi ta’ala”.
i.      Keringkan badan jenazah dengan handuk.

A.  Mengkafankan Jenazah
Setelah mayat dimandikan, maka wajib bagi tiap-tiap mukmin untuk mengkafaninya juga. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut: “Kami hijrah bersama Rasulullah saw. dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya, Mash’ab bin Umair dia tewas terbunuh diperang Uhud dan tidak ada buat kain kafannya kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika kakinya tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi saw. menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya.” (HR. Bukhari).
Dalam mengafani jenazah ada beberapa hal yang diutamakan atau disunnahkan mengenai kain kafannya, diantaranya:
1.    Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih, kering dan menutupi seluruh tubuh mayat. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut :
Artinya: “Dari Jabir berkata, Rasulullah saw. pernah bersabda: “Apabila salah seorang kamu mengkafani saudaranya, hendaklah dibaikkan kafannya itu.” (HR. Muslim).
2.    Kain kafan hendaknya berwarna putih.
3.    Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
4.    Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
5.    Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
Janganlah kamu berlebih-lebihan (memilih kain yang mahal) untuk kafan karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.(HR. Abu Dawud).
Catatan :
Kalau kain putih tidak ada, maka boleh mengkafani mayat dengan kain apa saja yang dapat digunakan untuk mengkafaninya, kemudian dishalatkannya.
Adapun tata cara mengkafankan jenazah, yaitu :
1.    Untuk mayat laki-laki
a.    Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
b.    Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
c.    Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d.   Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
e.    Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
f.     Jika kain  kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.
2.    Untuk mayat perempuan
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lemabar kain putih, yang terdiri dari:
a.    Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.
b.    Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
c.    Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
d.   Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.
e.    Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.

Adapun tata cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
a.    Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b.    Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c.    Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
d.   Pakaikan sarung.
e.    Pakaikan baju kurung.
f.     Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
g.    Pakaikan kerudung.
h.    Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam.
i.      Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.

A.  Menshalatkan Jenazah
Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka tidak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.
Dalam mengerjakan shalat jenazah, yang paling utama ialah dikerjakan secara berjemaah dan harus dijadikan tiga saf (barisan) sekurang-kurangnya setiap satu saf dua orang. Bagi orang perempuan diperbolehkan mengikuti berjemaah bersama-sama dengan orang lelaki atau boleh mendirikan shalat ke atas jenazah setalah dishalatkan oleh orang lelaki.
a.    Syarat-syarat shalat jenazah adalah sebagai berikut:
1.    Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
2.    Shalat jenazah baru dilaksanakan apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani.
3.    Jenazah diletakkan disebelah kiblat orang yang menshalatkan., kecuali kalau melaksanakan shalat gaib.
b.    Rukun Shalat Jenazah
1.    Niat
2.    Berdiri bagi yang mampu
3.    Takbir empat kali
4.    Mengucap salam
c.    Cara Mengerjakan Shalat Jenazah
1.    Imam berdiri di depan setentang kepala mayat, apabila mayat laki-laki. Jika mayat perempuan, imam berdiri setentang pinggangnya.
2.    Makmum berdiri di belakang imam bersaf-saf. Jama’ahnya lebih banyak lebih utama. Jika jama’ahnya sedikit, usahakan menjadi tiga saf. Karena Rasulullah Saw. telah bersabda, yang artinya : “Apabila seorang mukmin mati dan dishalatkan oleh sekelompok kaum muslimin hingga tiga saf, maka dosa-dosa si mayat diampuni”. (HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai)
3.    Setelah saf teratur, niatlah shalat jenazah disertai takbiratul ihram yang pertama dengan membaca Allahu Akbar. Kemudian membaca ta’awudz dan membaca surah Al-Fatihah
4.    Selesai membaca surah Al-Fatihah, bertakbir seraya mengangkat tangan (takbir kedua). Kemudian membaca shalawat, sekurang-kurangnya :
Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad”.
Artinya : “Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Nabi Muhammad beserta keluarganya”.
Bacaan shalawat yang lebih sempurna :
Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa shallaita ‘alaa Ibraahiima wa ‘alaa aali Ibraahiim, wa baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa baarakta ‘alaa Ibraahiima wa ‘alaa aali Ibraahiim, fil ‘aalamiina innaka hamiidum majiid”.
Artinya : “Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat atas Nabi Ibrahim dan keluarganya. Limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau limpahkan berkah atas Nabi Ibrahim dan keluarganya. Di seluruh alam semesta, Engkaulah yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia”.
5.    Takbir yang ketiga sambil mengangkat tangan, kemudian membaca doa untuk mayat.
a.    Doa untuk mayat laki-laki
Allaahummaghfir lahuu warhamhu wa ‘aafihii wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahuu wawassi’ madkhalahu waghsilhu bil maa-i watstsalji walbaradi wa naqqihii minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi wa abdilhu daaran khairam min daarihii wa ahlan khairam min ahlihii wa zaujan khairam min zaujihii wa qihii fitnatal qabri wa ‘adzaabannaar”.
Artinya : “Ya Allah, ampuni dan kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, maafkanlah kesalahannya, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkanlah tempat masuk (kubur)nya dan cucilah dia dengan air nersih, es dan embun serta bersihkanlah dia (dari dosa) sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran. Gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik daripada rumahnya yang dahulu, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya yang dahulu, demikian juga pasangan yang lebih baik daripada pasangannya yang dahulu, peliharalah dia dari siksa kubur dan azab api neraka”.
b.    Doa untuk mayat perempuan
Allaahummaghfir lahaa warhamhaa wa ‘aafihaa wa’fu ‘anhaa wa akrim nuzulahaa wawassi’ madkhalahaa waghsilhaa bil maa-i watstsalji walbaradi wa naqqihaa minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi wa abdilhaa daaran khairam min daarihaa wa ahlan khairam min ahlihaa wa zaujan khairam min zaujihaa wa qihaa fitnatal qabri wa ‘adzaabannaar”.
Artinya : “Ya Allah, ampuni dan kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, maafkanlah kesalahannya, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkanlah tempat masuk (kubur)nya dan cucilah dia dengan air nersih, es dan embun serta bersihkanlah dia (dari dosa) sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran. Gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik daripada rumahnya yang dahulu, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya yang dahulu, demikian juga pasangan yang lebih baik daripada pasangannya yang dahulu, peliharalah dia dari siksa kubur dan azab api neraka”.
6.    Takbir yang keempat sambil mengangkat tangan dan berdoa :
a.    Doa untuk mayat laki-laki :
Allaahumma laa tahrimnaa ajrahuu wa laa taftinnaa ba’dahuu waghfir lanaa wa lahuu”.
Artinya : “Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami, janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia”.
Doa yang lebih lengkap :
Allaahumma laa tahrimnaa ajrahuu wa laa taftinnaa ba’dahuu waghfir lanaa wa lahuu wa li-ikhwaaninal ladziina sabaquunaa bil limaani wa laa taj’al fii quluubinaa ghillal lilladziina aamanuu Rabbanaa innaka rauufur rahiim”.
Artinya : “Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami, janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia serta bagi saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan iman, janganlah Engkau jadikan gelisah dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”.
b.    Doa untuk mayat perempuan :
Allaahumma laa tahrimnaa ajrahaa wa laa taftinnaa ba’dahaa waghfir lanaa wa lahaa”.
Artinya : “Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami, janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia”.
Doa yang lebih lengkap :
Allaahumma laa tahrimnaa ajrahaa wa laa taftinnaa ba’dahaa waghfir lanaa wa lahaa wa li-ikhwaaninal ladziina sabaquunaa bil limaani wa laa taj’al fii quluubinaa ghillal lilladziina aamanuu Rabbanaa innaka rauufur rahiim”.
Artinya : “Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami, janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia serta bagi saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan iman, janganlah Engkau jadikan gelisah dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”.
c.    Doa untuk mayat anak laki-laki :
Allaahummaj’alhu farathan li abawaihi wa salafan wa dzukhran wa ‘izhatan wa’tibaaran wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaaziinahumaa wafrighish shabra ‘alaa quluubihimaa walaa taftinhumaa ba’dahuu walaa tahrimnaa ajrahuu”.
Artinya : “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya, sebagai titipan kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran, ibarat serta syafaat bagi orang tuanya. Beratkanlah timbangan ibu bapaknya karenanya, berilah kesabaran dalam hati mereka. Janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya dan janganlah Engkau menghalangi pahalanya kepada kami.
d.   Doa untuk mayat anak perempuan :
Allaahummaj’alhaa farathan li abawaihaa wa salafan wa dzukhran wa ‘izhatan wa’tibaaran wa syafii’an wa tsaqqil bihaa mawaaziinahumaa wafrighish shabra ‘alaa quluubihimaa walaa taftinhumaa ba’dahaa walaa tahrimnaa ajrahaa”.
Artinya : “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya, sebagai titipan kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran, ibarat serta syafaat bagi orang tuanya. Beratkanlah timbangan ibu bapaknya karenanya, berilah kesabaran dalam hati mereka. Janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya dan janganlah Engkau menghalangi pahalanya kepada kami.
7.    Kemudian ucapkanlah salam sambil memalingkan muka ke kanan dan ke kiri.
Keterangan :
Bacaan shalat jenazah seluruhnya dibaca secara sirr (rendah), tidak dikeraskan, kecuali takbir bagi imam. Sedang dalam mendoakan mayat lebih dari satu orang, doanya sama, hanya dhamir-dhamir-nya saja yang harus diubah :
1.    Untuk dua mayat, baik laki-laki maupun perempuan, menjadi “humaa”.
2.    Untuk mayat laki-laki lebih dari dua orang, menjadi “hum”.
3.    Untuk mayat perempuan lebih dari dua orang, menjadi ”hunna”.

B.  Menguburkan Jenazah
Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Untuk menyegerakan menguburkan jenazah didasarkan kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa Rasulullah saw. bersabda yang artinya “cepat-cepatlah kamu memakamkan jenazah karena ia orang baik, berarti kamu segera mempertemukannya dengan amal baiknya…
Meskipun demikian ada beberapa waktu yang dianggap makruh oleh ulama untuk menguburkan jenazah adalah matahari terbit, matahari berada ditengah-tengah dan matahari terbenam.
Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Sebelum proses penguburan sebaiknya lubang kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 meter agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas, untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia dan tidak bisa dibongkar binatang buas. Selanjutnya, Pada waktu mayat dimasukkan ke dalam kubur dianjurkan membaca :
Artinya : “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah”. (HR. Turmuzi dan Abu Daud)
secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur yang diterima oleh orang-orang yang sudah siap dalam kubur (biasanya terdiri dari 2 atau 3 orang), di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah. Bagi mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan kedalamnya. Sesudah itu, dilanjutkan ditimbun dengan tanah galian kubur sampai cukup.
Hal-hal yang disunahkan sesudah pemakaman jenazah adalah seperti berikut:
1.    Meninggikan kuburan sekadar sejengkal dari permukaan tanah dan tidak diratakan dengan permukaan tanah, agar dikenali makamnya dan tidak ditelantarkan.
2.    Hendaknya gundukan tanah lebihan dibentuk seperti punuk.
3.    Hendaknya memberi tanda pada makam dengan batu (nisan) atau sejenisnya agar diketahui bagi keluarganya.
4.    Hendaklah salah seorang berdiri di samping kuburan jenazah untuk memohonkan kemantapan dalam menjawab setiap tanya dalam kubur dan ampunan bagi jenazah, seraya menyuruh kepada yang hadir untuk melakukan hal yang sama.

Berdasarkan uraian mengenai tata cara pengurusan jenazah dapat diambil beberapa hikmah, antara lain:
a.    Memperoleh pahala yang besar.
b.    Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesama muslim.
c.    Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
d.   Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar