Pengurusan jenazah merupakan bagian dari
etika islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Hukum dalam
pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah, artinya apabila sebagian orang
telah melaksanakannya, maka dianggap cukup. Akan tetapi jika tidak ada
seorangpun yang melakukannya, maka berdosalah seluruh masyarakat yang berada di
daerah itu, pengurusan jenazah juga merupakan tanda penghormatan terhadap
jenazah. Dalam ajaran islam ada empat kewajiban bagi setiap muslim terhadap
jenazah sesama muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafankan jenazah,
menshalatkan jenazah dan menguburkan jenazah.
Sebelum
mengetahui pembahasan selanjutnya mengenai keempat kewajiban bagi setiap muslim
terhadap jenazah sesama muslim, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu beberapa
hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai seorang muslim yang baru saja meninggal
dunia, yaitu :
a.
Apabila mata masih terbuka, pejamkan
matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
b.
Apabila mulut masih terbuka, katupkan
dengan selendang agar tidak kembali terbuka.
c.
Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan
kain sebagai penghormatan.
A. Memandikan Jenazah
Sebelum
jenazah dikafankan, maka yang harus dilakukan adalah memandikannya. Memandikan
jenazah dimaksudkan agar segala bentuk hadast dan najis yang ada pada jenazah
tersebut hilang dan bersih, sehingga jenazah yang akan dikafani terus
dishalatkan telah suci dari hadas dan najis.
Pada
dasarnya memandikan jenazah sama saja dengan mandinya orang yang hidup, namun
perbedaannya adalah orang yang hidup mandi sendiri sedangkan jenazah harus
dimandikan. Walaupun demikian ada sedikit perbedaan dalam memandikan jenazah,
tidak saja meratakan air ke seluruh tubuh, namun dalam memandikannya juga harus
dengan hati-hati dan lemah lembut.
Dalam
memandikan mayat wajib adanya niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena ia
termasuk bagian dari ibadah. Demikian pula mutlak, suci dan halalnya air.
Menghilangkan najis dari badan mayat terlebih dahulu, dan tidak adanya
penghalang yang dapat mencegah sampainya air ke kulit mayat, semua itu harus dipenuhi
dalam memandikan mayat.
1.
Syarat Memandikan Jenazah
a.
Mayat itu islam
b.
Lengkap tubuhnya atau ada bahagian
tubuhnya walaupun sedikit
c.
Jenazah tersebut bukan mati syahid (mati
dalam peperangan membela agama Allah).
2.
Klasifikasi dalam Memandikan Jenazah
Klasifikasi ini
bertujuan untuk memberikan perbedaan dalam memandikan jenazah. Hal ini
disebabkan bahwa tidak semua jenazah yang ada dapat atau harus dimandikan.
Berikut 2 hal yang perlu untuk diperhatikan dalam memandikan jenazah.
a.
Jenazah yang boleh dimandikan
Jenazah yang wajib dimandikan adalah orang Islam dan
orang yang meninggal bukan karena mati syahid di Medan pertempuran.
b.
Jenazah yang tidak perlu dimandikan
Jenazah yang tidak boleh dimandikan adalah jenazah
yang mati syahid di medan pertempuran karena setiap luka atau setetes darah
akan semerbak dengan bau wangi pada hari Kiamat. Jenazah orang kafir tidak
wajib dimandikan. Ini pernah dilakukan Nabi saw terhadap paman beliau yang
kafir. Janin yang dibawah usia empat bulan tidak perlu dimandikan, dikafani,
dan dishalatkan. Cukup digali lubang dan dikebumikan.
c.
Orang Yang Berhak Memandikan
Tidak semua orang berhak dalam memandikan jenazah,
hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan aib atau cacat penyakit yang
masih ada di dalam tubuh jenazah tersebut. Tujuan menjaga dan membatasi bagi
orang yang ingin memandikan jenazah adalah agar tidak terjadi fitnah yang dapat
memalukan keluarga jenazah tersebut. Adapun Orang yang berhak memandikan
Jenazah adalah:
1)
Apabila mayat itu laki-laki, hendaklah
memandikannya laki-laki pula, perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki,
kecuali istri dan muhrimnya. Jika mayat perempuan, hendaklah dimandikan
permpuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan mayat perempuan kecuali suami
atau muhrimnya.
2)
Orang Yang berhak memandikan Jenazah
adalah orang yang telah ditunjuk oleh si mayat sendiri sebelum wafatnya
(berdasarkan wasiatnya).
3)
Kemudian bapaknya, sebab ia tentu lebih
tahu mengenali si mayat daripada anak si mayat tersebut. Kemudian keluarga
terdekat si mayat.
4)
Jenazah wanita dimandikan oleh pemegang
wasiatnya. Kemudian ibunya lalu anak perempuannya setelah itu keluarga terdekat
serta suaminya.
3.
Persiapan Sebelum Memandikan Jenazah
Sebelum memandikan
jenazah, maka harus dilakukan beberapa persiapan, adapun hal-hal yang perlu
dipersiapkan sebelum proses pemandian adalah:
a.
Sabun atau bahan lainnya untuk
membersihkan tubuh si jenazah
b.
Air bersih secukupnya untuk proses
memandikan. Boleh memakai air yang dialiri oleh selang, boleh juga menyiapkan
air menggunakan ember besar asal cukup.
c.
Tempat memandikan jenazah, jangan
terbuka, agak tinggi, kuat serta tahan air.
d.
Handuk untuk mengeringkan tubuh dan
rambut si jenazah.
e.
Kapas, kapur barus, daun bidara, atau
wewangian yang lain serta bedak.
f.
Kain kafan, dipersiapkan tergantung
jenis kelamin.
Tambahan (jika diperlukan)
:
· Masker
dan kaos tangan untuk memandikan jenazah agar terhindar dari kuman jika si
jenazah memiliki penyakit.
4.
Tata Cara Dalam Memandikan Jenazah
a.
Ambillah kain penutup dan menggantinya
dengan kain basahan sehingga utamanya tidak kelihatan.
b.
Membaca niat sebelum memandikannya,
yaitu :
“Nawaitu gusla
minal mayyiti fardlu kifayati lillahita’ala”.
Membaca shalawat nabi ketika mengambil air untuk
diratakan kepada jenazah sambil menggosok jenazah dengan sabun.
a.
Meratakan air pada bagian badan dengan
melafalkan do’a.
-
Pada bagian kanan :
“Gufranaka ya
Rahman rabbana wa ilaikal matsir” 3x
-
Pada bagian kiri :
“Gufranaka ya
Rahim rabbana wa ilaikal matsir” 3x
-
Pada bagian tengah :
“Gufranaka ya
Allah rabbana wa ilaikal matsir” 3x
b.
Istinja’, dengan membaca do’a :
“Nawaitu
istinja’I minal mayyiti wal bauli wal gaiti fardlu kifayati lillahi ta’ala”.
c.
Meratakan air kapur barus, cendana, daun
bidara, atau wewangian.
d.
Meratakan air bersih dari kepala sampai
kaki.
e.
Memberikan air wudlu dengan membaca do’a
:
“Nawaitu
wudu’a lirrafa’a hadatsi asgari fardlu kifayati lillahi ta’ala”.
f.
Meratakan air bersih lagi dari kepala
sampai kaki.
g.
Memberikan air Sembilan (oi ciwi)
-
Tiga kali bagian kanan dengan lafal
“Gufranaka ya
Rahman rabbana wa ilaikal matsir” 3x
-
Tiga kali bagian kiri dengan lafal
“Gufranaka ya
Rahim rabbana wa ilaikal matsir” 3x
-
Tiga kali bagian tengah dengan lafal
“Gufranaka ya
Allah rabbana wa ilaikal matsir” 3x
h.
Memberikan air wudlu terakhir dengan
membaca do’a :
“Nawaitu
wudu’a lirrafa’a hadatsi asgari fardlu kifayati lillahi ta’ala”.
i.
Keringkan badan jenazah dengan handuk.
A. Mengkafankan Jenazah
Setelah
mayat dimandikan, maka wajib bagi tiap-tiap mukmin untuk mengkafaninya juga. Hukum
mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Mengkafani
jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat
menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Dalam sebuah hadist diriwayatkan
sebagai berikut: “Kami hijrah bersama Rasulullah saw. dengan mengharapkan
keridhaan Allah SWT, maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah,
karena diantara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi
sedikit pun juga. Misalnya, Mash’ab bin Umair dia tewas terbunuh diperang Uhud
dan tidak ada buat kain kafannya kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya
ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika kakinya tertutup, maka tersembul
kepalanya. Maka Nabi saw. menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh
rumput izhir pada kedua kakinya.” (HR. Bukhari).
Dalam
mengafani jenazah ada beberapa hal yang diutamakan atau disunnahkan mengenai
kain kafannya, diantaranya:
1.
Kain kafan yang digunakan hendaknya kain
kafan yang bagus, bersih, kering dan menutupi seluruh tubuh mayat. Dalam sebuah
hadist diriwayatkan sebagai berikut :
Artinya: “Dari
Jabir berkata, Rasulullah saw. pernah bersabda: “Apabila salah seorang kamu
mengkafani saudaranya, hendaklah dibaikkan kafannya itu.” (HR. Muslim).
2.
Kain kafan hendaknya berwarna putih.
3.
Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki
hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
4.
Sebelum kain kafan digunakan untuk
membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian
terlebih dahulu.
5.
Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
“Janganlah kamu
berlebih-lebihan (memilih kain yang mahal) untuk kafan karena sesungguhnya
kafan itu akan hancur dengan segera.”(HR. Abu Dawud).
Catatan
:
Kalau
kain putih tidak ada, maka boleh mengkafani mayat dengan kain apa saja yang
dapat digunakan untuk mengkafaninya, kemudian dishalatkannya.
Adapun tata cara mengkafankan jenazah,
yaitu :
1.
Untuk mayat laki-laki
a.
Bentangkan kain kafan sehelai demi
sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi
kapur barus.
b.
Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup
dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi
wangi-wangian.
c.
Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga,
mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d.
Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang
paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti
ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
e.
Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan
sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
f.
Jika kain kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh
badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka
boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika seandainya tidak ada
kain kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja
yang ada.
2.
Untuk mayat perempuan
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5
lemabar kain putih, yang terdiri dari:
a.
Lembar pertama berfungsi untuk menutupi
seluruh badan.
b.
Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung
kepala.
c.
Lembar ketiga berfungsi sebagai baju
kurung.
d.
Lembar keempat berfungsi untuk menutup
pinggang hingga kaki.
e.
Lembar kelima berfungsi untuk menutup
pinggul dan paha.
Adapun
tata cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
a.
Susunlah kain kafan yang sudah
dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan
sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b.
Tutuplah lubang-lubang yang mungkin
masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c.
Tutupkan kain pembungkus pada kedua
pahanya.
d.
Pakaikan sarung.
e.
Pakaikan baju kurung.
f.
Dandani rambutnya dengan tiga dandanan,
lalu julurkan kebelakang.
g.
Pakaikan kerudung.
h.
Membungkus dengan lembar kain terakhir
dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam.
i.
Ikat dengan tali pengikat yang telah
disiapkan.
A. Menshalatkan Jenazah
Shalat jenazah merupakan salah satu praktik
ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal
dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya
apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim
yang meninggal dunia, maka tidak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya
untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.
Dalam mengerjakan shalat jenazah, yang paling utama ialah
dikerjakan secara berjemaah dan harus dijadikan tiga saf (barisan)
sekurang-kurangnya setiap satu saf dua orang. Bagi orang perempuan
diperbolehkan mengikuti berjemaah bersama-sama dengan orang lelaki atau boleh
mendirikan shalat ke atas jenazah setalah dishalatkan oleh orang lelaki.
a.
Syarat-syarat shalat jenazah adalah
sebagai berikut:
1. Shalat
jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci
dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap
kiblat.
2.
Shalat jenazah baru dilaksanakan apabila
jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani.
3. Jenazah
diletakkan disebelah kiblat orang yang menshalatkan., kecuali kalau
melaksanakan shalat gaib.
b.
Rukun
Shalat Jenazah
1.
Niat
2.
Berdiri
bagi yang mampu
3.
Takbir
empat kali
4.
Mengucap salam
c.
Cara
Mengerjakan Shalat Jenazah
1.
Imam berdiri di depan setentang kepala
mayat, apabila mayat laki-laki. Jika mayat perempuan, imam berdiri setentang
pinggangnya.
2.
Makmum berdiri di belakang imam
bersaf-saf. Jama’ahnya lebih banyak lebih utama. Jika jama’ahnya sedikit,
usahakan menjadi tiga saf. Karena Rasulullah Saw. telah bersabda, yang artinya
: “Apabila seorang mukmin mati dan
dishalatkan oleh sekelompok kaum muslimin hingga tiga saf, maka dosa-dosa si
mayat diampuni”. (HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai)
3.
Setelah saf teratur, niatlah shalat
jenazah disertai takbiratul ihram yang pertama dengan membaca Allahu Akbar.
Kemudian membaca ta’awudz dan membaca surah Al-Fatihah
4.
Selesai membaca surah Al-Fatihah,
bertakbir seraya mengangkat tangan (takbir kedua). Kemudian membaca shalawat,
sekurang-kurangnya :
“Allaahumma
shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad”.
Artinya : “Ya
Allah, limpahkanlah shalawat atas Nabi Muhammad beserta keluarganya”.
Bacaan shalawat yang lebih sempurna :
“Allaahumma
shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa shallaita ‘alaa Ibraahiima
wa ‘alaa aali Ibraahiim, wa baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa
baarakta ‘alaa Ibraahiima wa ‘alaa aali Ibraahiim, fil ‘aalamiina innaka
hamiidum majiid”.
Artinya : “Ya
Allah, limpahkanlah shalawat atas Nabi Muhammad beserta keluarganya,
sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat atas Nabi Ibrahim dan keluarganya.
Limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau
limpahkan berkah atas Nabi Ibrahim dan keluarganya. Di seluruh alam semesta,
Engkaulah yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia”.
5.
Takbir yang ketiga sambil mengangkat
tangan, kemudian membaca doa untuk mayat.
a.
Doa untuk mayat laki-laki
“Allaahummaghfir
lahuu warhamhu wa ‘aafihii wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahuu wawassi’ madkhalahu
waghsilhu bil maa-i watstsalji walbaradi wa naqqihii minal khathaayaa kamaa
yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi wa abdilhu daaran khairam min daarihii wa
ahlan khairam min ahlihii wa zaujan khairam min zaujihii wa qihii fitnatal
qabri wa ‘adzaabannaar”.
Artinya : “Ya
Allah, ampuni dan kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, maafkanlah
kesalahannya, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkanlah tempat masuk
(kubur)nya dan cucilah dia dengan air nersih, es dan embun serta bersihkanlah
dia (dari dosa) sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran. Gantilah
rumahnya dengan rumah yang lebih baik daripada rumahnya yang dahulu, keluarga yang
lebih baik daripada keluarganya yang dahulu, demikian juga pasangan yang lebih
baik daripada pasangannya yang dahulu, peliharalah dia dari siksa kubur dan
azab api neraka”.
b.
Doa untuk mayat perempuan
“Allaahummaghfir
lahaa warhamhaa wa ‘aafihaa wa’fu ‘anhaa wa akrim nuzulahaa wawassi’
madkhalahaa waghsilhaa bil maa-i watstsalji walbaradi wa naqqihaa minal
khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi wa abdilhaa daaran
khairam min daarihaa wa ahlan khairam min ahlihaa wa zaujan khairam min zaujihaa
wa qihaa fitnatal qabri wa ‘adzaabannaar”.
Artinya : “Ya
Allah, ampuni dan kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, maafkanlah
kesalahannya, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkanlah tempat masuk
(kubur)nya dan cucilah dia dengan air nersih, es dan embun serta bersihkanlah
dia (dari dosa) sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran. Gantilah
rumahnya dengan rumah yang lebih baik daripada rumahnya yang dahulu, keluarga
yang lebih baik daripada keluarganya yang dahulu, demikian juga pasangan yang
lebih baik daripada pasangannya yang dahulu, peliharalah dia dari siksa kubur
dan azab api neraka”.
6.
Takbir yang keempat sambil mengangkat
tangan dan berdoa :
a.
Doa untuk mayat laki-laki :
“Allaahumma
laa tahrimnaa ajrahuu wa laa taftinnaa ba’dahuu waghfir lanaa wa lahuu”.
Artinya : “Ya
Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami,
janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia”.
Doa yang lebih lengkap :
“Allaahumma
laa tahrimnaa ajrahuu wa laa taftinnaa ba’dahuu waghfir lanaa wa lahuu wa
li-ikhwaaninal ladziina sabaquunaa bil limaani wa laa taj’al fii quluubinaa
ghillal lilladziina aamanuu Rabbanaa innaka rauufur rahiim”.
Artinya : “Ya
Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami,
janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia
serta bagi saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan iman,
janganlah Engkau jadikan gelisah dalam hati kami terhadap orang-orang yang
beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Maha Penyantun lagi Maha
Penyayang”.
b.
Doa untuk mayat perempuan :
“Allaahumma
laa tahrimnaa ajrahaa wa laa taftinnaa ba’dahaa waghfir lanaa wa lahaa”.
Artinya : “Ya
Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami,
janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia”.
Doa yang lebih lengkap :
“Allaahumma
laa tahrimnaa ajrahaa wa laa taftinnaa ba’dahaa waghfir lanaa wa lahaa wa
li-ikhwaaninal ladziina sabaquunaa bil limaani wa laa taj’al fii quluubinaa
ghillal lilladziina aamanuu Rabbanaa innaka rauufur rahiim”.
Artinya : “Ya
Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami,
janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia
serta bagi saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan iman,
janganlah Engkau jadikan gelisah dalam hati kami terhadap orang-orang yang
beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Maha Penyantun lagi Maha
Penyayang”.
c.
Doa untuk mayat anak laki-laki :
“Allaahummaj’alhu
farathan li abawaihi wa salafan wa dzukhran wa ‘izhatan wa’tibaaran wa
syafii’an wa tsaqqil bihii mawaaziinahumaa wafrighish shabra ‘alaa quluubihimaa
walaa taftinhumaa ba’dahuu walaa tahrimnaa ajrahuu”.
Artinya : “Ya
Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya, sebagai
titipan kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran, ibarat serta
syafaat bagi orang tuanya. Beratkanlah timbangan ibu bapaknya karenanya,
berilah kesabaran dalam hati mereka. Janganlah menjadikan fitnah bagi ayah
bundanya sepeninggalnya dan janganlah Engkau menghalangi pahalanya kepada kami.
d.
Doa untuk mayat anak perempuan :
“Allaahummaj’alhaa
farathan li abawaihaa wa salafan wa dzukhran wa ‘izhatan wa’tibaaran wa syafii’an
wa tsaqqil bihaa mawaaziinahumaa wafrighish shabra ‘alaa quluubihimaa walaa
taftinhumaa ba’dahaa walaa tahrimnaa ajrahaa”.
Artinya : “Ya
Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya, sebagai
titipan kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran, ibarat serta
syafaat bagi orang tuanya. Beratkanlah timbangan ibu bapaknya karenanya,
berilah kesabaran dalam hati mereka. Janganlah menjadikan fitnah bagi ayah
bundanya sepeninggalnya dan janganlah Engkau menghalangi pahalanya kepada kami.
7.
Kemudian ucapkanlah salam sambil memalingkan
muka ke kanan dan ke kiri.
Keterangan
:
Bacaan
shalat jenazah seluruhnya dibaca secara sirr
(rendah), tidak dikeraskan, kecuali takbir bagi imam. Sedang dalam
mendoakan mayat lebih dari satu orang, doanya sama, hanya dhamir-dhamir-nya saja yang harus diubah :
1.
Untuk dua mayat, baik laki-laki maupun
perempuan, menjadi “humaa”.
2.
Untuk mayat laki-laki lebih dari dua
orang, menjadi “hum”.
3.
Untuk mayat perempuan lebih dari dua
orang, menjadi ”hunna”.
B. Menguburkan Jenazah
Setelah
disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Untuk menyegerakan menguburkan jenazah
didasarkan kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa
Rasulullah saw. bersabda yang artinya “cepat-cepatlah
kamu memakamkan jenazah karena ia orang baik, berarti kamu segera
mempertemukannya dengan amal baiknya…”
Meskipun
demikian ada beberapa waktu yang dianggap makruh oleh ulama untuk menguburkan
jenazah adalah matahari terbit, matahari berada ditengah-tengah dan matahari
terbenam.
Jenazah
sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Sebelum proses penguburan sebaiknya
lubang kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 meter
agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas, untuk menjaga kehormatannya
sebagai manusia dan tidak bisa dibongkar binatang buas. Selanjutnya, Pada waktu
mayat dimasukkan ke dalam kubur dianjurkan membaca :

Artinya
: “Dengan nama Allah dan atas agama
Rasulullah”. (HR. Turmuzi dan Abu Daud)
secara
perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur yang diterima oleh orang-orang yang
sudah siap dalam kubur (biasanya terdiri dari 2 atau 3 orang), di tempatkan
pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali
pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Agar
posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah
atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau
bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah. Bagi
mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya
pada waktu ia dimasukkan kedalamnya. Sesudah itu, dilanjutkan ditimbun dengan
tanah galian kubur sampai cukup.
Hal-hal
yang disunahkan sesudah pemakaman jenazah adalah seperti berikut:
1.
Meninggikan kuburan sekadar sejengkal
dari permukaan tanah dan tidak diratakan dengan permukaan tanah, agar dikenali
makamnya dan tidak ditelantarkan.
2.
Hendaknya gundukan tanah lebihan
dibentuk seperti punuk.
3.
Hendaknya memberi tanda pada makam
dengan batu (nisan) atau sejenisnya agar diketahui bagi keluarganya.
4.
Hendaklah salah seorang berdiri di
samping kuburan jenazah untuk memohonkan kemantapan dalam menjawab setiap tanya
dalam kubur dan ampunan bagi jenazah, seraya menyuruh kepada yang hadir untuk
melakukan hal yang sama.
Berdasarkan uraian mengenai tata cara
pengurusan jenazah dapat diambil beberapa hikmah, antara lain:
a.
Memperoleh pahala yang besar.
b.
Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi
diantara sesama muslim.
c.
Membantu meringankan beban kelurga
jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
d.
Mengingatkan dan menyadarkan manusia
bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal
untuk hidup setelah mati.
Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang
paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan
diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar